beritane.com
beritane.com

Google Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Monopoli Mesin Pencari

Avatar photo
Google Monopoli Mesin Pencari
Ilustrasi Google. (Foto: Pexels.com/Jessica Lewis)

Beritane.com – Pada minggu ini, pengadilan memutuskan bahwa Google terbukti bersalah dalam kasus monopoli terkait mesin pencarinya.

Putusan ini menyatakan bahwa Google telah secara ilegal mempertahankan dominasi pasar mesin pencari dengan menjadikannya sebagai layanan default di berbagai browser dan perangkat di seluruh dunia.

Kasus ini mengingatkan pada persidangan serupa yang menimpa Microsoft pada tahun 1999.

Pada saat itu, Microsoft dinyatakan bersalah karena menggunakan kekuatan pasar sistem operasinya, Windows, untuk menyingkirkan kompetitor browsernya, Netscape Navigator.

Penyelesaian kasus ini pada tahun 2001 memaksa Microsoft untuk menghentikan tindakan yang merugikan pesaing dalam kesepakatan PC-nya.

Kasus Google, yang dimulai pada tahun 2020, menuduh perusahaan tersebut membangun “tembok” yang menghalangi persaingan di industri pencarian internet untuk mempertahankan posisi dominannya.

Hakim Amit Mehta, dalam putusan setebal 300 halaman, menyebut kemiripan antara kasus Google dan Microsoft terletak pada “kekuatan layanan default”.

Menurut Mehta, Google menghabiskan miliaran dolar per tahun untuk menjaga posisinya sebagai mesin pencari default di perangkat Apple dan Samsung. Meskipun pengguna bisa memilih mesin pencari lain, Mehta mencatat bahwa hal ini jarang dilakukan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 September 2024 untuk menentukan langkah-langkah perbaikan dan sanksi terhadap Google.

Proses banding kemungkinan akan memakan waktu sekitar dua tahun, mirip dengan kasus Microsoft yang berakhir dengan kesepakatan dengan Departemen Kehakiman (DOJ).

Sam Weinstein, profesor hukum di Cardozo Law School, mencatat bahwa kasus Google mirip dengan kasus Microsoft, di mana Microsoft dipaksa untuk menghapus langkah-langkah anti-persaingan yang menguntungkan Internet Explorer.

Dalam kasus Microsoft, Hakim Thomas Penfield Jackson merekomendasikan pemisahan bisnis sistem operasi dan aplikasi perusahaan, yang kemudian diubah dalam banding.

Nicholas Economides, profesor ekonomi di Stern School of Business, menyatakan bahwa kesamaan antara kasus Google dan Microsoft sangat jelas.

Ia menilai Google tampaknya mengalami kesulitan besar, mengingat keputusan ini mirip dengan kemenangan DOJ atas Microsoft.

Di masa depan, Google mungkin diminta untuk membatalkan kesepakatan eksklusifnya dan mempermudah akses ke mesin pencari lain.

Penalti finansial juga mungkin diterapkan, dan ada risiko besar bahwa Google harus merombak model bisnisnya jika tidak lagi dapat menjadi layanan default.

Pada kuartal kedua 2024, layanan Google Search menyumbang 57% dari total pendapatan Alphabet.

Dalam upaya banding, Google mungkin akan menunjukkan bahwa kecerdasan buatan (AI) kini memainkan peran besar dalam persaingan pasar, sebuah faktor yang tidak diperhitungkan saat DOJ mengajukan gugatan awal.

Neli Chilson, mantan kepala kebijakan AI untuk Abundance Institute, menyatakan bahwa peningkatan persaingan dari penyedia vertikal seperti Amazon dan layanan AI seperti ChatGPT dapat mempengaruhi model bisnis iklan penelusuran umum Google.

Sumber: CNBC Indonesia