Doodstream Azizah Salsha: Kata Kunci Paling Diburu Warganet

Doodstream Azizah Salsha

Beritane.com – Baru-baru ini, kata kunci berjudul tentang Doodstream Azizah Salsha mendadak diburu warganet di media sosial X. Ini ulasan lengkapnya.

Doodstream Azizah Salsha adalah kata kunci paling diburu warganet di media sosial X karena dapat digunakan untuk mencari video yang diduga mirip Azizah Salsha sedang video call.

Kendati belum tentu kebenarannya terhadap sosok wanita yang ada di dalam video adalah Azizah Salsha, namun kegaduhan warganet cukup menjadi-jadi di media sosial X.

Tak ingin menjadi bahan gunjingan warganet, Azizah Salsha yang menjadi bahan gunjingan lantas mengunggah informasi berupa klarifikasi di media sosial pribadinya.

“Terima kasih atas perhatian dan doa yang telah diberikan kepada saya dan suami. Kami ingin menegaskan bahwa kondisi rumah tangga kami saat ini baik-baik saja,” tulisnya.

Azizah juga mengimbau agar tidak ada lagi penyebaran berita bohong atau fitnah.

“Kami berharap agar tidak ada lagi penyebaran berita yang tidak sesuai dengan fakta. Mohon doakan yang terbaik untuk kami dan berikan kami privasi. Kami juga mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Terima kasih atas pengertian Anda,” pungkasnya.

Jengkel dengan ulah oknum tidak bertanggungjawab, Azizah melalui kuasa hukumnya juga melaporkan akun penyebar hoaks dan fitnah ke Bareskrim Polri.

Menurut keterangan dari kuasa hukum Azizah, Egamarthadinata, pada Rabu (21/8), laporan ini dilakukan untuk menanggapi penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik kliennya.

“Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan merusak reputasi klien kami, Saudari Nurul Azizah,” ungkap Egamarthadinata di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa laporan ini mencakup beberapa akun yang dianggap berperan dalam menyebarluaskan informasi yang tidak benar.

Pihak kuasa hukum meminta agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun tersebut.

“Ada sejumlah akun yang menyebar fitnah, dan saat ini kami sedang mengidentifikasi serta mengeliminasi akun-akun tersebut, terutama yang memposting utas panjang atau konten yang menjadi referensi bagi akun-akun lainnya,” tambahnya.

Laporan tersebut dilayangkan dengan tuduhan melanggar Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Itulah tadi ulasan terbaru tentang Doodstream Azizah Salsha, kata kunci yang diburu warganet di media sosial X. Semoga bermanfaat.

Exit mobile version