Beritane.com – Isu perselingkuhan dan video viral yang beredar di media sosial telah menghebohkan rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dan istrinya, Azizah Salsha.
Spekulasi mengenai kemungkinan perceraian pun mencuat. Pengadilan Agama Tiga Tigaraksa memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.
Sebelumnya, peramal Hard Gumay memprediksi bahwa rumah tangga Arhan dan Azizah akan berakhir.
Dalam pernyataannya, Hard Gumay menyebut bahwa perpisahan di antara mereka hanya masalah waktu, mengingat adanya keretakan dalam hubungan mereka.
“Saya meramalkan akan terjadi perceraian karena ada keretakan dalam rumah tangga mereka. Akan ada kesepakatan untuk berpisah antara pasangan yang inisialnya A,” ujar Hard Gumay dalam video yang diunggah di YouTube pada Selasa (27/8/2024).
Menurut Hard Gumay, masalah yang dihadapi pasangan tersebut sebenarnya sudah ada sejak sebelum isu perselingkuhan dan video syur menjadi viral. Dia menilai bahwa pernikahan mereka mungkin terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
“Masalah awalnya bukan hanya isu perselingkuhan, tetapi juga masalah dalam hubungan yang mungkin dipaksakan dan terlalu cepat,” tambahnya.
Di sisi lain, Pengadilan Agama Tigaraksa juga memberikan tanggapan mengenai isu retaknya rumah tangga Arhan dan Azizah.
Pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa gugatan perceraian mereka memang berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
“Kami telah memastikan bahwa kediaman Azizah Salsha termasuk dalam wilayah Tangerang Selatan, sehingga gugatan perceraian akan diproses di Pengadilan Agama Tigaraksa,” jelas PLH Pentera PA Tigaraksa, Naili Ivada.
Naili menambahkan bahwa gugatan perceraian yang diajukan oleh Azizah Salsha telah diperiksa melalui pendaftaran online dan langsung ke kantor pengadilan.
Namun, hingga saat ini, belum ada pendaftaran gugatan perceraian yang tercatat atas nama Pratama Arhan maupun Azizah Salsha.
“Jika gugatan perceraian diajukan oleh pihak laki-laki, maka ini disebut cerai talak. Sebaliknya, jika diajukan oleh pihak perempuan, ini disebut cerai gugat,” jelas Naili.
Naili juga menekankan bahwa dalam gugatan perceraian, penting untuk mencantumkan nama asli dan dapat dilakukan melalui kuasa hukum yang ditunjuk.
“Semua proses gugatan perceraian harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, dan bisa dilakukan melalui kuasa hukum yang sah,” pungkasnya.
