Beritane.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan telah membuka posko pengaduan terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia, mengungkapkan bahwa posko pengaduan pencatutan NIK ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan. “Kami telah membuka posko pengaduan dan akan memantau hak pilih hingga tingkat kecamatan,” kata Atiq dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu.
Masyarakat dapat mengecek apakah NIK mereka telah terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung dan memasukkan NIK yang relevan.
Jika ada keberatan atau temuan bahwa NIK mereka digunakan tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya melalui link ini. Atiq menambahkan, “Posko ini bertujuan mempermudah warga dalam memberikan laporan atau mendapatkan informasi terkait pemilihan.”
Sejak pembukaan posko pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sudah ada laporan yang masuk. “Hingga hari Sabtu, kami menerima satu laporan langsung di kantor Bawaslu dan 23 laporan melalui WhatsApp Center Bawaslu Jakarta Selatan di nomor 085211255728,” jelas Atiq.
Bawaslu Jakarta Selatan berkomitmen untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam persiapan Pilkada DKI Jakarta yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta juga telah menerima 70 laporan terkait pencatutan NIK oleh pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Bawaslu meminta warga untuk segera melapor jika menemukan kasus pencatutan NIK, baik melalui kantor Bawaslu atau melalui WhatsApp Center Bawaslu di nomor 081292566526 dengan menyertakan nama, alamat lengkap, dan NIK jika memungkinkan.













