Beritane – Aksi seorang camat dan bidan status PPPK sedang goyang enak di dalam mobil berhasil bikin heboh masyarakat Karawang, Jawa Barat.
Seorang camat berinisial G di Karawang telah viral di media sosial setelah aksinya bersama Bidan PPPK goyang enak di dalam sebuah mobil.
Camat tersebut diduga terlibat dalam tindakan tidak senonoh di dalam mobil bersama seorang bidan PPPK berlangsung di area parkir salah satu rumah sakit di Rengasdengklok, Karawang.
Seperti yang disaksikan sejumlah saksi mata memperhatikan mobil yang tampak bergerak mencurigakan seperti ada yang bergoyang-goyang di dalamnya.
Menurut informasi yang beredar, kecurigaan muncul ketika mobil tersebut terlihat bergerak secara tidak wajar di tempat parkir rumah sakit.
Kejadian ini segera menjadi sorotan setelah beberapa saksi memutuskan untuk menggerebek mobil tersebut, yang kemudian mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sedang terlibat dalam perilaku tidak pantas di dalam kendaraan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang merespons insiden ini dengan serius.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S Samrodi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai perilaku tidak profesional ini dan sedang melakukan tindakan tegas terhadap oknum camat G.
Sebagai langkah awal, BKPSDM telah menonaktifkan sementara jabatan camat G selama proses penyelidikan berlangsung.
Gery menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan arahan bupati, untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.
Sementara itu, bidan PPPK yang terlibat, berinisial F, masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan mengenai perannya dalam insiden ini.
“Sesuai instruksi bupati, kami telah menonaktifkan sementara camat G dari jabatannya. Untuk bidan F, kami masih menunggu laporan resmi dari Dinas Kesehatan,” kata Gery.
Gery juga menambahkan bahwa camat G berisiko menghadapi sanksi disiplin berat, termasuk kemungkinan pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Proses pendalaman kasus ini terus berlanjut untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.










