Beritane.com – Anggota DPR RI sekaligus musisi senior, Ahmad Dhani, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pernyataannya yang dianggap seksis dan melecehkan marga “Pono”.
Permohonan maaf tersebut disampaikan usai dirinya mendapatkan sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini bermula dari dua pernyataan kontroversial Ahmad Dhani yang ramai menuai kritik publik. Pertama, terkait usulannya soal naturalisasi pemain sepak bola yang dianggap mengandung unsur seksis. Kedua, karena plesetan terhadap nama marga “Pono” yang dianggap melecehkan identitas budaya.
Dalam pernyataannya, Dhani mengaku tidak memiliki niat merendahkan pihak mana pun. Ia menyebut kesalahan tersebut sebagai bentuk “slip of the tongue” yang terjadi secara tidak sengaja dalam sebuah diskusi tentang hak cipta.
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan semua pihak yang merasa tersinggung. Itu murni kesalahan ucapan saya, tidak ada niatan menista siapa pun, termasuk keluarga besar marga Pono,” ujar Ahmad Dhani usai menghadiri sidang etik.
Dhani menambahkan, selama ini dirinya tidak pernah secara sadar merendahkan suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada komunitas pemilik marga “Pono”, seraya menyesali pernyataan yang sempat ia lontarkan dalam forum terbuka.
“Sudah terjadi, dan saya menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada keluarga besar marga Pono atas kekhilafan dalam diskusi itu,” katanya.
Sementara untuk kasus pernyataan seksis soal naturalisasi pemain bola, Ahmad Dhani menilai hal tersebut lebih kepada perbedaan sudut pandang.
Dalam usulannya, ia menyebut bahwa PSSI dapat mempertimbangkan opsi “naturalisasi alami” dengan menjodohkan mantan bintang sepak bola dunia berusia 40 tahun ke atas dengan perempuan Indonesia, untuk melahirkan generasi baru pemain nasional.
Gagasan yang oleh banyak pihak dinilai tidak sensitif dan cenderung merendahkan perempuan.
“Namanya juga ide out of the box, kan bisa saja dievaluasi. Tapi karena saya sekarang anggota DPR, tentu saya harus menyesuaikan dengan nilai-nilai dan etika parlemen,” tutur pentolan grup Dewa 19 itu.
MKD DPR RI, melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik anggota DPR.
Untuk itu, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan serta kewajiban untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak pelapor.
“Teradu yang terhormat Ahmad Dhani, nomor anggota A119 dari Fraksi Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dalam dua kasus berbeda. Berdasarkan hasil rapat, diputuskan bahwa sanksi berupa teguran lisan adalah bentuk pembinaan yang diberikan,” ujar Nazaruddin.
Adapun dua pelanggaran tersebut adalah: plesetan terhadap marga “Pono” dengan menyebut nama “Rayen Porno” dalam sebuah acara, serta usulan naturalisasi pemain bola yang mengandung unsur yang dianggap merendahkan martabat perempuan Indonesia.
Kasus ini menuai respons beragam dari masyarakat, mulai dari kritik tajam hingga dukungan untuk penegakan etika politik yang lebih ketat.
Meski sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan, insiden ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terlebih yang berkaitan dengan identitas budaya dan kesetaraan gender.