Beritane.com – Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip), Wijayanto, mengekspresikan kekecewaannya terkait penghentian sementara praktik klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RS Kariadi Semarang.
Langkah ini diambil terkait kasus kematian Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga bunuh diri akibat perundungan.
Wijayanto menyatakan bahwa Undip telah melakukan investigasi internal mengenai kasus tersebut.
“Universitas sudah melakukan penyelidikan internal terkait PPDS. Kami terbuka terhadap hasil investigasi dari pihak luar, termasuk kepolisian dan Kementerian Kesehatan,” ujar Wijayanto, mengutip dari Antara pada Sabtu (31/8).
Menurut Wijayanto, Rektor Undip telah menegaskan komitmennya untuk menerima hasil investigasi dari luar, dan bila terbukti ada pelanggaran serius, tindakan tegas seperti pemecatan akan diambil.
Meskipun demikian, ia menilai tindakan tegas tersebut seakan dilakukan sebelum proses investigasi benar-benar selesai.
Wijayanto mengkritik keputusan penutupan Program PPDS Undip oleh Kementerian Kesehatan pada 14 Agustus 2024, sebelum penyidikan lengkap selesai dan keputusan dari pihak berwenang ada.
Penutupan program ini dianggap merugikan sekitar 80 mahasiswa PPDS lainnya serta masyarakat yang mengalami kekurangan dokter di RS Kariadi.
Hukuman kedua adalah penangguhan praktik klinis Yan Wisnu Prajoko yang diterapkan oleh RS Kariadi.
Wijayanto menyatakan bahwa keputusan ini dikeluarkan oleh Direktur Utama RS Kariadi, dr. Agus Akhmadi, di tengah tekanan dari Kementerian Kesehatan.
Ia menganggap bahwa penangguhan ini merupakan hukuman prematur yang dikeluarkan sebelum hasil investigasi lengkap.
“Penangguhan ini tampaknya merupakan langkah kedua dari Kemenkes sebelum proses investigasi berakhir. Ini mengingatkan kita pada kasus Dekan Fakultas Kedokteran Unair yang diberhentikan karena kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tambah Wijayanto.
Terkait kematian Aulia Risma, Wijayanto berpendapat bahwa semua perhatian seolah tertuju pada Undip, padahal kebijakan jam kerja yang padat merupakan tanggung jawab rumah sakit dan Kementerian Kesehatan.
Wijayanto juga yakin bahwa Yan Wisnu Prajoko tidak akan melindungi pelaku perundungan yang diduga terlibat dalam kasus Aulia Risma.
“Saya sulit membayangkan Yan akan melindungi pelaku perundungan dan mengorbankan reputasi serta nama baiknya sendiri, serta masa depan mahasiswa dan almamaternya,” pungkas Wijayanto.
Penangguhan praktik klinis Yan Wisnu Prajoko diumumkan melalui surat pemberitahuan yang dikirim oleh RS Kariadi, Semarang, yang ditandatangani oleh Direktur Utama, dr. Agus Akhmadi.
