beritane.com
beritane.com

Viral, Video Ibu Tega Gagahi Anak Kandung Sendiri di Kuningan

Avatar photo
Video Ibu Tega Gagahi Anak Kandung Sendiri di Kuningan

Beritane – Telah viral di media sosial berupa rekaman video seorang ibu yang tega gagahi anak kandung sendiri di Kuningan, Jawa Barat.

Kejadian ini muncul bersamaan dengan kasus video sesama jenis di Kuningan yang melibatkan salah satu pelaku adalah seorang pelajar SMA.

Video ibu gagahi anak kandung berdurasi 11 detik itu menggemparkan warga Kuningan. Di mana, video itu dibuat di sebuah kamar yang diduga di rumah sendiri.

Kabarnya, aksi tak normal tersebut direkam oleh seseorang. Menyikapi kasus viralnya video ibu kandung setubuhi anak kandung, Polres Kuningan langsung mengamankan S dan R yang berada dalam video itu.

Dari hasil pemeriksaan, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan, bahwa S mengakui dirinya telah menggagahi R anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, sebelum melakukan perbuatan tercela tersebut, S sempat mengiming-imingi korban dengan memberikan uang.

Korban tersebut, kata Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, masih berusia 20 tahun.

“Untuk video yang viral itu, kita masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak.”

“Kami sudah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu,” katanya kepada awak media, Kamis (3/10).

Lanjutnya menjelaskan, saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, masih melakukan pendalaman terkait motif persetubuhan antara ibu dan anak kandung tersebut.

“Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara,” katanya.

“Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam,” sambungnya.

Putu menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami,” bebernya.