Beritane.com – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video ibu muda di Sidrap siaran langsung sambil berhubungan intim dengan mantan kekasihnya.
Celakanya, seorang ibu muda di Sidrap ini diketahui sudah punya suami ketika melakukan siaran langsung sambil berhubungan intim di media sosial TikTok.
Seorang wanita muda berinisial FY dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, telah menjadi sorotan publik setelah nekat melakukan hubungan intim secara langsung di media sosial TikTok.
FY, yang berusia 21 tahun dan sudah menikah, diketahui melakukan tindakan intim tersebut dengan mantan pacarnya, berinisial K.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, FY melakukan perbuatan tersebut sebagai bentuk balas dendam terhadap suaminya, yang diduga telah berselingkuh.
“FY merasa marah dengan suaminya karena suaminya diduga selingkuh. Sebagai balasan, dia melakukan hubungan dengan mantan pacarnya dan merekamnya secara langsung di TikTok untuk membuat suaminya semakin kesal,” jelas AKP Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, namun video tersebut baru viral pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Agung menjelaskan bahwa hubungan FY dan suaminya memang dalam keadaan buruk, yang menyebabkan FY menghubungi mantan pacarnya sebagai bentuk balas dendam.
“FY sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak perselingkuhan itu. Dia kemudian menghubungi mantan pacarnya untuk melakukan hubungan seksual,” tambahnya.
Saat ini, FY sudah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara pria yang terlibat, berinisial K, masih dalam pencarian. Suami FY juga sedang diperiksa untuk memberikan keterangan.
“FY telah diamankan, sedangkan pemeran pria masih kami cari. Suami FY juga sedang kami mintai keterangan. Kami belum menetapkan tersangka karena belum ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan,” terang AKP Agung.
Agung menambahkan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena belum ada laporan polisi resmi mengenai kejadian tersebut.
Meskipun demikian, pihak kepolisian akan tetap memproses kasus ini, mengingat perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami telah memberitahu pihak-pihak terkait bahwa mereka memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini. Kami akan melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.











