Tom Lembong Bantah Tudingan Saksi, Nama Importir Ditentukan BUMN

Tom Lembong Bantah Tudingan Saksi

Beritane.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam impor gula nasional, Tom Lembong, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2025).

Dalam agenda sidang lanjutan ini, ia menanggapi sejumlah pernyataan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan, khususnya terkait penunjukan importir gula oleh Kementerian Perdagangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang tersebut. Di antara mereka terdapat satu mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) serta tujuh pejabat dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Para saksi diminta menjelaskan peran instansi masing-masing dalam proses impor gula nasional pada periode 2015-2016.

Menanggapi keterangan yang menyebut bahwa Kementerian Perdagangan—yang saat itu dipimpin oleh Tom Lembong—menyodorkan nama-nama delapan importir gula, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akurat.

Menurutnya, daftar importir merupakan hasil keputusan Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT PPI.

“Direktur Utama PT PPI saat itu menyebut nama-nama importir datang dari staf khusus saya di Kemendag. Itu keliru. Yang bertanggung jawab mengatur daftar tersebut adalah Kementerian BUMN, bukan Kementerian Perdagangan,” kata Tom Lembong di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Tom Lembong juga merespons pernyataan saksi dari Kementan yang menyebutkan tidak ada surplus gula di akhir 2015.

Ia mengaku menghargai penjelasan itu, dan menegaskan bahwa kebijakan impor yang diambil merupakan hasil keputusan kolektif dalam rapat koordinasi ekonomi pemerintah.

“Langkah impor gula diambil berdasarkan keputusan bersama dalam Rapat Koordinasi Khas Makroekonomi. Semua menteri yang hadir menyetujui langkah tersebut demi menjaga kestabilan harga gula di pasar nasional,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Tom Lembong menekankan bahwa perannya dalam pengadaan gula semata-mata untuk mengatasi potensi defisit dan mengendalikan harga pangan.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan data dan kesepakatan lintas kementerian.

Persidangan terhadap Tom Lembong akan terus berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penguatan alat bukti oleh tim JPU.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang melibatkan salah satu mantan pejabat penting dalam kabinet ekonomi era Presiden Joko Widodo.

Exit mobile version