Beritane.com – Kejaksaan Agung telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin.
Pengumuman penyerahan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.30 WIB.
Harli menyatakan bahwa ini adalah tahap kedua penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 10.50 WIB dengan memakai rompi tahanan dan masker hitam, diiringi petugas dari Kejaksaan Agung. Bukti berupa uang tunai dan tas bermerek juga ditampilkan.
Penyidik telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis terkait kasus ini. Sebelumnya, pada Kamis (11/7), Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan tiga tersangka lainnya, yaitu AS, BN, dan SW.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum dilibatkan dalam penanganan kasus ini.
Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 22 orang, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus Korupsi Timah: Berkas Harvey Moeis dan Helena Lim Diserahkan
Berkas kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung menjelaskan keterlibatan keduanya dalam kasus korupsi timah ini.
Herli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, mengatakan bahwa Harvey sering melakukan lobi dengan PT Timah Tbk terkait kepentingan sewa-menyewa. Keuntungan dari kegiatan ini diberikan kepada perusahaan yang diwakili Helena.
“Sebagai perwakilan PT RBT, HM terlibat dalam rapat dan lobi dengan PT Timah Tbk untuk kerjasama sewa menyewa. Keuntungan tersebut dikumpulkan dan disalurkan ke PT QSE melalui tersangka H, dengan dalih corporate social responsibility,” jelas Herli dikutip dari detikcom pada Senin (22/7/2024).
Herli menambahkan bahwa keuntungan tersebut didistribusikan kepada tersangka lainnya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka yang diduga terlibat dalam bisnis timah ilegal atau korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus ini terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Daftar Tersangka Korupsi Timah:
- Perintangan Penyidikan:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
- Pokok Perkara:
- Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT SIP
- MB Gunawan (MBG) – Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) – Beneficial owner CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) – Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) – Mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) – Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) – Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) – General Manager PT TIN
- Suparta (SP) – Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) – Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) – Mantan Direktur Operasional PT Timah
- Helena Lim (HLN) – Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) – Perwakilan PT RBT
- Hendry Lie (HL) – Beneficial owner PT TIN
- Fandy Lie (FL) – Marketing PT TIN
- Suranto Wibowo (SW) – Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) – Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) – Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono (BAG) – Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2022
