Beritane.com – Angela Lee, seorang selebgram asal Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait tas mewah.
Kombes Pol Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp3,2 miliar.
“Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tas mewah dan sekarang sudah ditahan,” jelas Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (15/8/2024).
Ade Ary menambahkan bahwa Angela dikenakan pasal terkait dugaan penipuan atau penggelapan. Kerugian yang dialami oleh para korban berasal dari transaksi tas mewah yang tidak sesuai kesepakatan.
“Korban melaporkan kerugian sebesar Rp3,2 miliar. Pelapor bernama EI, sedangkan korban adalah saudari FI,” tambahnya.
Menurut Ade Ary, modus operandi Angela Lee adalah membeli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton melalui seorang perantara, dengan rencana untuk menjual kembali tas-tas tersebut.
“Tersangka membeli 15 tas dari korban dengan pembayaran angsuran. Meskipun kesepakatannya adalah beberapa kali pembayaran, faktanya Angela hanya membayar sekali,” jelasnya.
Dari pengakuan Angela, uang hasil penjualan tas-tas tersebut digunakan untuk membayar utang. “Angela mengaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi utangnya kepada seseorang,” ungkap Ade Ary.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas antara Angela dan korban serta foto tas Louis Vuitton Messenger Bag yang dibeli dari korban.
“Barang bukti yang telah disita meliputi surat perjanjian jual beli dan foto tas yang diperoleh dari transaksi dengan korban,” tutup Ade Ary.











