Beritane.com – Dua pria berinisial MA dan DP harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri buah sawit milik warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh jajaran Polsek Sungai Sembilan, Rabu sore, 23 April 2025, menyusul laporan dari masyarakat yang melihat aksi mencurigakan.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi SAP SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, informasi dari warga sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengamankan dua pria atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit. Kejadian ini bermula dari laporan seorang warga yang melihat aktivitas mencurigakan di kebun milik warga,” ujar Edwi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 25 April 2025.
Kejadian bermula saat seorang ibu rumah tangga berusia 65 tahun melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kebun miliknya pada pukul 17.30 WIB.
Warga yang mengetahui adanya aksi maling buah sawit tersebut langsung bertindak sigap dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.
Ketika diamankan, MA dan DP kedapatan membawa sejumlah alat panen seperti egrek, tojok, serta angkong. Tak hanya itu, barang bukti berupa buah kelapa sawit hasil curian juga ditemukan dan langsung diamankan oleh aparat.
“Barang bukti berupa alat panen dan buah sawit hasil curian telah kami sita untuk keperluan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan ribu rupiah,” jelas Kapolsek, dikutip dari Obrolan.id.
Edwi juga menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang turut berperan dalam menangkap pelaku dan melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat tindakan mencurigakan di sekitar. Partisipasi masyarakat sangat membantu kinerja kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga mencuri buah sawit tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Sungai Sembilan guna menggali keterangan lebih lanjut.
Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian ringan.
Kasus mencuri buah sawit seperti ini memang kerap terjadi di wilayah perkebunan dan seringkali melibatkan pelaku yang berasal dari luar daerah.
Aksi mencuri buah sawit tidak hanya merugikan pemilik kebun, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan bisa menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.
Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di daerah rawan tindak kriminal seperti pencurian hasil perkebunan.
Penanganan kasus ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku.
Semoga tindakan tegas terhadap pelaku yang mencuri buah sawit ini bisa menjadi efek jera dan menjaga ketertiban di masyarakat.
