Polsek Bangko Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Rokan Hilir

Polsek Bangko Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Rokan Hilir

Beritane.com – Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, kembali mencatat prestasi signifikan dengan pengungkapan kasus narkotika terbesar tahun ini.

Pada Senin, 16 September 2024, pihak kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan empat karung berisi sabu dengan berat total 45 kg dan 30.000 butir pil ekstasi.

Selain itu, juga diamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi BM 1755 WA.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Tersangka berinisial Ak, alias KT, diketahui sebagai warga Bagansiapiapi dan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional di Malaysia.

Kapolsek Bangko, Kompol I.M.T Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua bulan terhadap aktivitas perahu yang dicurigai membawa barang ilegal dan bersandar di pinggir sungai pada malam hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolsek membentuk dua tim; tim pertama dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH, dan tim kedua merupakan patroli Bhabinkamtibmas yang rutin dilakukan setiap subuh.

Pada 27 Juli 2024, tim pertama sudah melakukan pengintaian di pelabuhan tikus. Namun, para pelaku diduga mengetahui keberadaan mereka.

Pada 16 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, tim kedua yang sedang patroli menemukan mobil Daihatsu Sigra terparkir di pinggir muara Sungai Rokan.

Saat hendak memeriksa, seorang pria terlihat buru-buru masuk ke dalam mobil dan melarikan diri. Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan empat karung di dekat sungai.

Setelah melaporkan penemuan ini kepada Kapolsek, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan barang bukti ke Mapolsek Bangko. Setelah diperiksa, isi karung tersebut terbukti mengandung sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Rohil memerintahkan Kasat Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek Bangko untuk mengejar tersangka dan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau.

Tersangka akhirnya ditangkap di Provinsi Jambi dan mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Malaysia, menurut keterangan Ipda Edi Purnomo.

Exit mobile version