Beritane.com – Bareskrim Polri bakal panggil Benny Rhamdani terkait soal inisial T sebagai pengendali judi online di Indonesia sampai kebal hukum.
Ucapan Benny Rhamdani belakangan ini menjadi viral karena memunculkan sosok inisial T sebagai pengendali judi online di Tanah Air.
Buntut dari ucapan Benny Rhamdani itu, Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Bareskrim Polri Panggil Benny Rhamdani soal Inisial T
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil Benny pada Senin (29/7/2024) untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok T di balik praktik judi online.
“Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi besok hari Senin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengutip Antara di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Djuhandhani, pemanggilan itu merupakan upaya gerak cepat kepolisian dalam menyelidiki kasus judi online yang sedang marak di Indonesia.
Adapun saat ini, kata dia, Dittipidum tengah menyelidiki sosok T yang dilontarkan oleh Benny. “Apalagi sekarang inisial T sudah viral di media sosial,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Benny Rhamdani menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).
Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.
“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan ke Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata dia.
Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.
“Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ujar Benny.
