KPAI Kritik Polri Lambat Usut Kasus Kematian Afif Maulana

Kasus Kematian Afif Maulana

Beritane.com – KPAI kritik Polri lambat usut kasus kematian Afif Maulana yang belakangan masih hangat diperbincangkan publik di Indonesia.

Lambatnya tindakan Polri dalam menangani kasus kematian Afif Maulana, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Afif Maulana, seorang anak berusia 13 tahun, diduga tewas akibat penyiksaan oleh polisi dalam insiden yang terjadi di Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024.

Diyah Puspita, salah seorang Komisioner KPAI, mengungkapkan bahwa Pasal 59A dalam undang-undang tersebut mengatur agar kasus kematian anak atau situasi yang berhubungan harus diusut secara cepat dan tuntas.

“Ada pelanggaran terhadap Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini,” ujar Diyah saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Diyah juga menyoroti bahwa meskipun permohonan ekshumasi yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga korban dan KPAI telah dilayangkan, respons dari pihak Polri masih belum diterima.

“Kami sangat prihatin karena laporan dari KPAI sudah diajukan selama 14 hari kepada Kapolri tanpa ada tindakan lanjut,” tambahnya seperti dikutip dari Tempo.

Kasus Kematian Afif Maulana

KPAI mengkritik ketidakadekan perlindungan hukum, pendampingan psikososial, dan bantuan sosial yang seharusnya diberikan, baik kepada keluarga Afif Maulana maupun anak-anak lain yang diduga menjadi korban penyiksaan di Polsek Kuranji.

Jenazah Afif Maulana ditemukan oleh seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada siang hari 9 Juni 2024.

Polisi menginformasikan kepada keluarga bahwa Afif tewas karena melompat untuk menghindari kejaran polisi yang berusaha mencegah tawuran.

Keluarga Afif meragukan versi polisi setelah melihat kondisi jenazahnya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada LBH Padang.

Hasil investigasi LBH Padang menunjukkan bahwa Afif Maulana tewas akibat penyiksaan, bukan melompat. Temuan pada tubuh Afif menunjukkan bekas jejakan sepatu orang dewasa, dan tidak ada tanda-tanda luka akibat terjatuh.

LBH Padang juga melaporkan adanya saksi yang menyebut Afif sempat ditangkap oleh sejumlah anggota polisi, serta 18 korban lain yang mengaku mengalami penyiksaan.

Namun, Polda Sumatera Barat membantah tuduhan tersebut. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menegaskan bahwa kasus kematian Afif Maulana karena melompat dari jembatan dan membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap. Suharyono menyebut bahwa tuduhan tersebut hanya kesalahan prosedur.

Exit mobile version