Beritane.com – Kasus PNS Mojokerto digerebek suami masuk babak baru. Salah satu pelaku selingkuh yang berstatus pegawai honorer telah dipecat.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan sanksi pemecatan terhadap IM (40), pegawai honorer yang terlibat kasus PNS Mojokerto digerebek suami.
Di mana dalam kasus PNS Mojokerto digerebek suami, IM kepergok tanpa busana dengan seorang oknum PNS berinisial RP (34) yang ternyata adalah istri orang.
IM, yang bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, kepergok berselingkuh dengan RP (34), seorang PNS wanita, dalam kondisi tidak berpakaian.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh RF (34), suami RP, pada 2 Juli lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengonfirmasi bahwa IM dipecat pekan lalu sebagai konsekuensi dari tindakannya.
“Perjanjian kerja antara Kabag Administrasi Pembangunan dengan IM sudah diputus sejak pekan lalu,” jelas Gunarko pada Selasa (6/8/2024).
Sanksi pemecatan dijatuhkan karena IM melanggar ketentuan yang ada, yaitu terlibat dalam kegiatan perselingkuhan.
Sementara itu, RP, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah dikenakan sanksi etik berupa kewajiban untuk membuat pernyataan lisan dan tertulis mengenai penyesalannya.
Saat ini, RP masih bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto sembari menunggu sidang disiplin yang akan dilakukan oleh tim ad hoc yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan Kabagnya.
Kejadian ini bermula ketika RF dan sejumlah teman serta warga sekitar menggerebek rumah di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto.
RF menemukan RP dan IM dalam keadaan bugil di kamar. Setelah penggerebekan, RP dan IM dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi, namun mediasi tersebut tidak menghasilkan perdamaian.
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, dan saat ini berada dalam tahap penyidikan.
Kuasa hukum RF, Christian Yudha, menyebutkan bahwa RF dan RP telah memutuskan untuk pisah ranjang.
RF bersama kedua anaknya kini tinggal di rumah kakaknya di Prajurit Kulon, sementara RP kembali tinggal di rumah orang tuanya di Magersari, Kota Mojokerto.
Yudha juga mengungkapkan bahwa RP belum mengembalikan hak asuh anak sepenuhnya, dan RF belum membuka kemungkinan mediasi atau rekonsiliasi.
“Belum ada rencana mediasi. Klien saya masih belum bisa memaafkan perbuatan RP,” tambahnya.
Sementara itu, RP yang masih berstatus PNS harus menunggu keputusan sidang etik yang dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan nasib pekerjaannya di instansi pemerintah.
