Pedagang Kritik Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Beritane.com – Larangan penjualan rokok eceran yang diterapkan oleh pemerintah menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan para pedagang.

Salah satunya adalah pendapat Abil, pemilik warung di Madura, yang menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap ketentuan tersebut.

Abil berpendapat bahwa larangan penjualan rokok eceran ini tidak hanya sekadar bertujuan untuk mengatur keuntungan penjual.

Menurutnya, menjual rokok eceran juga penting untuk memenuhi kebutuhan konsumennya.

“Kami kasihan pada mereka yang hanya memiliki uang pas dan ingin membeli satu atau dua batang rokok. Meski ada rokok murah, biasanya tidak disukai orang karena rasanya mungkin tidak sesuai selera,” ungkap Abil kepada wartawan pada Rabu (7/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa pembeli rokok eceran umumnya adalah sopir ojek online dan pekerja bangunan yang mengandalkan penghasilan harian.

Dengan pendapatan yang terbatas, menjual rokok eceran adalah cara untuk memfasilitasi kebutuhan mereka. “Beberapa orang tidak mampu membeli rokok dalam kemasan,” tambahnya.

Abil juga menanggapi regulasi mengenai penjualan rokok di sekitar sekolah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak menjadi masalah jika penjual tegas menolak pembelian dari anak sekolah.

Abil mengklaim tidak pernah membiarkan anak-anak sekolah membeli rokok di warungnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penjualan rokok.

Peraturan ini melarang penjualan rokok secara eceran dan menetapkan larangan penjualan di radius 200 meter dari sekolah.

Sumber: Okezone

Exit mobile version