Korupsi Duta Palma Group, Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi di Riau

Korupsi Duta Palma Group

Beritane.com – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Pada Jumat (2/8/2024), Kejagung memanggil dan memeriksa sepuluh saksi terkait kasus ini, termasuk tujuh di antaranya adalah kepala desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Harli Siregar dalam keterangannya.

Kesepuluh saksi yang diperiksa meliputi: RMMM, seorang pegawai negeri sipil dari kantor pelayanan pajak Pratama Rengat Riau; SRD, Kepala Desa Patala Bumi Riau; MRW, Kepala Desa Penyaguan Riau; JAW, Kepala Desa Kelesa Riau; ZLK, Kepala Desa Siambul Riau; MKS, Kepala Desa Rumbai Riau; RDG, seorang petani; SHR, Kepala Desa Danau Rumba Riau; dan AAS, seorang pekerja swasta.

Kasus Korupsi Duta Palma Group

Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus yang menjerat Surya Darmadi, bos Duta Palma, yang telah divonis 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 2,23 triliun.

Kasus ini berawal dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) oleh Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir, untuk empat perusahaan di bawah PT Duta Palma Group.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama (2003), PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur, yang menguasai lahan lebih dari 37 ribu hektare.

Penerbitan izin tersebut dilakukan secara ilegal dan berpotensi merugikan negara, karena lokasi izin berada dalam kawasan hutan tanpa adanya pelepasan kawasan hutan.

Dalam kasus ini, Raja Tamsir Rachman telah divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, atau sebagai alternatif, menjalani enam bulan kurungan penjara.

Kasus ini juga melibatkan mantan gubernur Riau, Annas Maamun, yang diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Surya Darmadi. Annas divonis 1 tahun penjara, tetapi kemudian dibebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group diperkirakan mencapai Rp 104,1 triliun.

Sumber: Tempo

Exit mobile version