Kimberly Ryder Laporkan Suami atas Dugaan Penggelapan Mobil

Kimberly Ryder Laporkan Suami atas Dugaan Penggelapan Mobil

Beritane.com Kimberly Ryder menjadi sorotan setelah melaporkan suaminya, Edward Akbar Samallo, ke polisi terkait dugaan penggelapan mobil. Sebelumnya, ia juga mengajukan gugatan cerai terhadap Edward.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward Akbar dan seorang lainnya berinisial NL.

AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi untuk memperjelas kasus ini.

“Proses pemeriksaan tetap berlangsung, dan kami meminta keterangan dari saksi yang melihat atau mendengar kejadian tersebut,” ujar Nurma Dewi pada Rabu (17/7/2024).

Mobil yang diduga digelapkan telah dititipkan sejak Mei 2023, dan diminta kembali oleh Kimberly pada Mei 2024. Namun, hingga kini mobil tersebut belum kembali. Jenis mobil yang digelapkan belum disebutkan secara detail oleh polisi.

Pasal 372 KUHP menjelaskan bahwa penggelapan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp900 ribu. Sementara, UU 1/2023 Pasal 486 mengatur pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta bagi pelaku penggelapan.

Polisi Tindaklanjuti Laporan Kimberly Ryder

Polres Metro Jakarta Selatan mengusut laporan Kimberly Ryder mengenai dugaan penggelapan mobil oleh suaminya, EA. Kepala Satreskrim, AKBP Bintoro, memastikan laporan tersebut akan ditangani dengan profesional.

Kasi Humas, AKP Nurma Dewi, menambahkan bahwa ada dua terlapor dalam kasus ini, yakni EA dan NL. Polisi telah memeriksa dua saksi, termasuk pelapor dan ibunda Kimberly.

“Dugaan penggelapan mobil terjadi pada Mei 2023, dan pelapor memintanya kembali pada Mei 2024,” jelas Nurma. Proses pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperjelas laporan ini.

Sumber: CNBC Indonesia

Exit mobile version