Beritane.com – Bripda AH, anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus video viral Selebgram Ambon, telah dipecat dari dinas kepolisian.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah. “Oknum brimob itu sudah dipecat,” ujar Aries dikutip dari Kompas.
Pemecatan Bripda AH dilakukan dengan tidak hormat setelah ia menjalani sidang kode etik profesi pada akhir 2023 lalu.
Meskipun Bripda AH sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, bandingnya ditolak dan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah dikeluarkan pada 3 Juli 2024.
Aries menjelaskan bahwa pemecatan Bripda AH berkaitan dengan video viral yang melibatkan seorang selebgram Ambon dan telah meresahkan masyarakat. “Iya, dipecat karena kasus itu,” tambahnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena. “Betul dia sudah dipecat,” kata Hujrah.
Sebelumnya, sejumlah foto tak senonoh milik seorang selebgram Ambon berinisial IP beredar luas di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pria dalam foto-foto tersebut adalah Bripda AH. Foto-foto tersebut merupakan tangkapan layar dari video mesum yang dibuat oleh IP dan AH pada tahun 2022.
Menyusul penyebaran luas foto-foto tersebut, IP melaporkan kasus ini ke Polda Maluku pada Kamis, 27 Juni 2024.













