Beritane.com – Jessica Kumala Wongso wajib lapor selama delapan tahun pasca pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kini diwajibkan untuk melapor secara berkala selama delapan tahun ke depan.
Kepala Kelompok Kerja Humas DitjenPas Kemenkumham, Deddy Eduar, mengungkapkan bahwa Jessica Wongso harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
“Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Jessica Kumala Wongso diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga Maret 2032,” kata Deddy kepada wartawan pada Minggu (18/8).
Keputusan ini diambil mengingat Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Selama menjalani hukuman, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari atau hampir lima tahun.
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Ini sesuai dengan Peraturan Menkumham nomor 7/2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana harus telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut harus sekurang-kurangnya sembilan bulan. Oleh karena itu, Jessica Kumala Wongso bisa mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, Jessica Wongso telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tambah Deddy.
Kronologi Kasus Kopi Sianida
Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016 yang dikenal sebagai “Kasus Kopi Sianida“. Saat itu, Wayan bertemu dengan Jessica Wongso dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka, dan keesokan harinya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, dengan tuduhan menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada 27 Oktober 2016.
Tidak puas dengan keputusan tersebut, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Oktober 2016. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica Wongso kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 Maret 2017, yang ditolak pada 21 Juni 2017.
Upaya hukum terakhir yang ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK) pada 21 Agustus 2018, yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.
