Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

Jessica Kumala Wongso Bebas

Beritane.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pagi hari ini.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, telah mengonfirmasi kabar tersebut. “Benar Jessica bebas bersyarat,” ujar Otto Hasibuan pada Minggu (18/8/2024).

Menurut jadwal, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan menggelar konferensi pers pada hari Minggu pagi di Lapas Pondok Bambu.

Pembebasan Jessica dijadwalkan akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Sebagai latar belakang, kasus ini sempat menggemparkan Indonesia pada awal tahun 2016.

Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, seorang wanita berusia 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta.

Tim forensik menemukan adanya zat beracun natrium sianida (NaCn) dengan konsentrasi 15 gram per liter dalam sisa kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.

Selain itu, racun mematikan ini juga ditemukan dalam lambung Mirna dengan konsentrasi 0,20 miligram per liter.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka. Majelis hakim kemudian memutuskan Jessica Wongso bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana dengan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara karena terbukti memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Siapa Jessica Kumala Wongso?

Jessica Kumala Wongso merupakan sosok terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada pada 6 Januari 2016 lalu.

Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu setelah mendekam bertahun-tahun lamanya di tahanan.

Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Lantas, seperti apa kasus yang menimpa Jessica Wongso?

Kasus pembunuhan yang melibatkan Wayan Mirna Salihin dan Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016. Pada hari tersebut, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso dan temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica tiba lebih awal di kafe dan memesan tempat sebelum akhirnya pergi sebentar. Ketika kembali, dia memesan es kopi Vietnam dan dua koktail. Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut, dan beberapa menit kemudian Mirna dan Hanie tiba.

Mirna yang mencicipi es kopi Vietnam mengeluhkan rasa minuman yang tidak enak. Beberapa saat setelah itu, Mirna mengalami kejang dan kehilangan kesadaran, dengan buih putih keluar dari mulutnya.

Dia dibawa ke klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sayangnya, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena kematian yang dianggap mencurigakan.

Tiga hari kemudian, tim kedokteran Polda Metro Jaya dan Tim Forensik Mabes Polri melakukan autopsi terhadap jenazah Mirna. Autopsi tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel dari empedu, hati, dan lambung.

Hasil autopsi menunjukkan adanya kandungan racun sianida sebanyak 3,75 miligram di lambung Mirna, serta kandungan yang sama dalam cangkir kopi yang diminum Mirna. Kasus ini kemudian dikenal dengan sebutan “kasus kopi sianida.”

Pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka. Keesokan harinya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Ia diduga sebagai pelaku yang menambahkan sianida ke dalam kopi Mirna.

Jessica melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016, namun praperadilan tersebut ditolak pada 1 Maret 2016 karena dianggap tidak tepat.

Jessica mulai menjalani penahanan di Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang perdana Jessica berlangsung pada 15 Juni 2016. Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 yang menguatkan vonis 20 tahun penjara dari PN Jakarta Pusat.

Setelah banding ditolak, Jessica mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak pada 21 Juni 2017 dengan nomor register 498K/Pid/2017.

Selanjutnya, Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 3 Desember 2018 dengan nomor register 69 PK/PID/2018. Namun, upaya ini juga gagal dan PK yang diajukan Jessica ditolak oleh MA.

Hingga kini, Jessica Kumala Wongso masih menjalani hukuman 20 tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Exit mobile version