Hukum Sunat Anak Perempuan dalam Islam dan Pandangan Medis

Hukum Sunat Anak Perempuan

Beritane.com – Berikut ini penjelasan lengkap tentang hukum sunat anak perempuan menurut Islam dan pandangan medis. Simak selengkapnya.

Belakangan ini topik tentang hukum sunat anak perempuan menjadi perbincangan hangat. Sebagian masyarakat Indonesia masih menerapkan praktik sunat pada anak perempuan.

Praktik sunat anak perempuan ini adalah tindakan medis yang mengangkat sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar.

Biasanya, prosedur ini dilakukan oleh praktisi tradisional pada anak di bawah umur. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan secara detail hukum sunat anak perempuan.

Hukum Sunat Anak Perempuan dalam Islam

Menurut buku Fikih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, tujuan sunat perempuan dalam Islam adalah untuk menstabilkan syahwat.

Namun, hukum sunat ini dianggap makrumah atau bersifat memuliakan perempuan, artinya tidak ada kewajiban bagi perempuan Muslim untuk menjalankannya.

Ibnu Qudamah dalam Kitab al Mughni menyebutkan bahwa berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas, sunat adalah sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan. Hadis tersebut berbunyi:

الخِتانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ، مَكرُمَةٌ لِلنِّساءِ

Yang berarti: “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Namun, tidak ada hadis yang secara tegas memerintahkan sunat bagi perempuan. Hadis yang ada, seperti dari Ummu ‘Athiyah RA, menunjukkan bahwa sunat untuk perempuan sebaiknya hanya melibatkan penghilangan sebagian kecil dari klitoris dan tidak berlebihan, seperti dalam hadis:

لا تُنهِكي فإنَّ ذلك أحظى للمرأةِ وأحبُ إلى البَعل

Yang berarti: “Janganlah engkau menghilangkan semuanya, karena itu akan lebih baik bagi wanita dan lebih disukai suami.” (HR Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan bahwa sunat pada perempuan harus dilakukan dengan hati-hati dan hanya sekadar menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, bukan dengan cara yang merusak.

Pandangan Medis tentang Sunat Anak Perempuan

Di Indonesia, meskipun sunat perempuan sudah dilarang, masih terdapat praktik ini di beberapa daerah. Masyarakat sering kali percaya bahwa sunat dapat mengurangi hasrat seksual di usia dewasa, tetapi tidak ada bukti medis yang mendukung klaim ini. Menurut panduan dari World Health Organization (WHO), sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan malah merugikan.

Sunat perempuan dapat mengakibatkan berbagai komplikasi, baik secara langsung maupun jangka panjang. Komplikasi langsung meliputi:

  • Nyeri hebat
  • Pendarahan berlebihan
  • Pembengkakan jaringan genital
  • Demam
  • Infeksi seperti tetanus
  • Masalah saluran kemih
  • Kesulitan dalam penyembuhan luka
  • Cedera pada jaringan sekitar
  • Kematian

Sementara itu, komplikasi jangka panjang dapat mencakup:

  • Masalah saluran kemih seperti nyeri saat buang air kecil dan infeksi
  • Masalah vagina seperti keputihan, gatal, dan infeksi
  • Masalah haid termasuk nyeri haid dan kesulitan mengeluarkan darah haid
  • Jaringan parut dan keloid
  • Masalah seksual seperti nyeri saat berhubungan intim
  • Peningkatan risiko komplikasi persalinan termasuk kesulitan melahirkan dan pendarahan berlebihan
  • Masalah psikologis seperti depresi dan kecemasan

Secara keseluruhan, baik dari perspektif Islam maupun medis, hukum sunat anak perempuan memiliki kontroversi dan potensi risiko yang signifikan. Semoga informasi ini dapat membantu Bunda dalam mempertimbangkan keputusan terkait perawatan anak.

Sumber: Haibunda

Exit mobile version