Beritane.com – Publik sempat dihebohkan beberapa bulan lalu dengan kemunculan video yang menampilkan Gus Samsudin, seorang tokoh agama dari Blitar, Jawa Timur.
Dalam video tersebut, terdapat pernyataan provokatif yang menyebutkan bahwa pasangan suami istri diperbolehkan untuk bertukar pasangan dan konon akan mendapatkan surga jika melakukan hal tersebut.
Konten video ini menimbulkan kegemparan dan akhirnya memicu laporan ke polisi, yang kemudian berujung pada persidangan.
Setelah beberapa bulan menjalani proses hukum, Gus Samsudin, yang merupakan pemilik Padepokan Nuswantoro, akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Senin, 29 Juli 2024.
Selain Gus Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, juga divonis bebas dalam kasus ini.
Proses Hukum dan Putusan Gus Samsudin Bebas
Gus Samsudin dan kedua anak buahnya sebelumnya didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama Hakim Anggota Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat berlangsung hampir tiga jam.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ari Kurniawan menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
“Oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Ari Kurniawan di persidangan.
Reaksi dan Pendapat
Putusan tersebut disambut sorak-sorai oleh pengikut Samsudin yang hadir di persidangan. Beberapa di antara mereka terlihat menangis haru mendengar keputusan hakim.
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan hal yang biasa, mengingat kliennya tidak terlibat dalam tindakan yang disebutkan dalam video yang viral tersebut.
“Video yang viral adalah potongan dari video yang diunggah oleh akun media sosial lain. Para terdakwa tidak melakukan hal yang dituduhkan, jadi keputusan ini memang seharusnya,” kata Supriarno.
Tuntutan Sebelumnya dan Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Gus Samsudin dituntut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menilai Samsudin terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.
Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, yang juga dituntut dalam kasus ini, menghadapi tuntutan lebih ringan yaitu satu tahun enam bulan penjara.
Video yang menjadi sumber masalah ini pertama kali diunggah di channel YouTube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin pada Februari 2024.
Konten tersebut kemudian viral di media sosial, menimbulkan keresahan di masyarakat. Pembuatan video ini dilakukan di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Penyidik Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka pada Maret 2024 setelah kasus ini viral.
Namun, setelah proses hukum yang panjang, pengadilan memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan terhadap Samsudin dan kedua anak buahnya.
Dengan vonis bebas ini, Gus Samsudin dan timnya dapat kembali melanjutkan aktivitas mereka tanpa beban hukum, sementara publik menunggu tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum jika mereka memutuskan untuk mengajukan banding.
