Beritane.com – Polda Metro Jaya saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, proses penyidikan terus berlangsung.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip pada Kamis (22/8/2024).
“Penyidik masih dalam tahap penyidikan. Setelah proses ini selesai, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah akan ada penetapan tersangka.”
Kasus ini merujuk pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang melarang anggota KPK untuk bertemu langsung dengan tersangka atau pihak terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun, sesuai dengan Pasal 65 UU KPK.
Firli Bahuri diduga melanggar ketentuan ini karena diketahui bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, saat Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Pertemuan ini sempat viral di media sosial, sementara SYL tengah menghadapi kasus di KPK pada saat itu.
Selain itu, Firli juga telah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023.
Kasus ini saat ini masih berada dalam tahap pemberkasan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa proses berkas masih berjalan. Dia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Kami berjanji akan menuntaskan penyidikan kasus ini,” ujar Ade.
Dalam persidangan SYL, terungkap bahwa SYL telah memberikan uang senilai Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. SYL menyebutkan bahwa uang tersebut adalah bentuk persahabatan.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap: Rp500 juta dalam bentuk valuta asing di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat, dan Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, yang merupakan saudara SYL.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap pada Kamis, 23 November 2023. Meskipun tidak ditahan, dia dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Firli diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
