Dinas Pertanahan Dumai Sosialisasikan PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah

Dinas Pertanahan Dumai Sosialisasikan PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah

Beritane.com – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetarung) Kota Dumai baru-baru ini menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.

Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 19 Tahun 2021 dan mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pengadaan tanah yang akan digunakan untuk fasilitas umum, bukan untuk tanah galian C atau tanah timbun.

“PP ini tidak membahas tanah untuk galian C atau timbun, tetapi fokus pada tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum yang akan dinikmati masyarakat,” jelas Sekda Kota Dumai, H Indra Gunawan, kemarin.

Menurut Indra, PP Nomor 39 Tahun 2023 berlaku di seluruh Indonesia dan dianggap sebagai langkah strategis untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Tanah, katanya, memiliki nilai yang kompleks—baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, maupun politik.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, termasuk mengurangi potensi konflik masyarakat dan memperbaiki tata kelola pelaksanaan pembangunan.

“Acara ini bertujuan untuk menjelaskan peraturan pemerintah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, guna memastikan keadilan dan mencegah sengketa,” tambah Indra.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pihak terkait dapat memahami dengan jelas prosedur pengadaan tanah dan manfaatnya untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung kepentingan umum.

Exit mobile version