Beritane.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran kosmetik ilegal di tanah air.
Dalam pengawasan yang dilakukan pada tahun 2025, BPOM berhasil menemukan 91 merek kosmetik ilegal yang sudah beredar luas di pasaran.
Total produk kosmetik ilegal yang ditemukan mencapai 205.133 unit, dengan jumlah item sebanyak 4.334 jenis produk, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp31,7 miliar.
Penyelidikan BPOM Terhadap Kosmetik Ilegal
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan kosmetik ilegal ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan selama tahun 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar melalui kanal YouTube BPOM pada Jumat, 21 Februari 2025, Taruna menyatakan bahwa temuan kosmetik ilegal tahun ini meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, BPOM hanya berhasil menemukan kosmetik ilegal senilai sekitar Rp3 miliar. Namun, pada tahun 2025, jumlah temuan meningkat lebih dari 10 kali lipat.
Temuan BPOM mencatat bahwa sekitar 79,9 persen dari produk kosmetik ilegal yang ditemukan tidak memiliki izin edar resmi.
Sementara itu, 17,4 persen di antaranya mengandung bahan berbahaya atau dilarang, termasuk skincare dengan label biru yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, 2,6 persen kosmetik yang ditemukan telah kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan produk kosmetik injeksi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dominasi Kosmetik Ilegal Impor di Indonesia
Sebagian besar produk kosmetik ilegal yang ditemukan adalah produk impor yang viral di media sosial. Produk-produk ini banyak dijual secara daring dan mengundang perhatian konsumen melalui promosi yang sangat agresif.
BPOM mengidentifikasi bahwa banyak dari kosmetik ilegal ini berasal dari luar negeri dan telah menyebar luas, terutama karena popularitasnya yang semakin meningkat di kalangan pengguna media sosial.
BPOM tidak hanya menemukan produk kosmetik ilegal yang beredar tanpa izin edar, tetapi juga kegiatan produksi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Salah satu temuan mengejutkan adalah keberadaan skincare beretiket biru yang diproduksi secara massal dan tersebar tanpa pengawasan yang memadai.
Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa adanya pelanggaran berulang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan yang disengaja oleh pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal.
Temuan Kosmetik Ilegal Berdasarkan Lokasi
Penyelidikan BPOM mengungkapkan bahwa temuan kosmetik ilegal ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Yogyakarta menjadi daerah dengan temuan terbesar, mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti oleh Jakarta yang tercatat lebih dari Rp10,3 miliar.
Kota-kota lainnya yang turut tercatat dalam temuan BPOM antara lain Bogor dengan total nilai temuan mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang dengan nilai temuan lebih dari Rp1,7 miliar, serta Makassar dengan lebih dari Rp1,3 miliar.
Angka-angka ini menggambarkan bahwa masalah peredaran kosmetik ilegal masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi.
Masyarakat harus lebih waspada terhadap produk kosmetik yang beredar tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya, terutama yang banyak dijual secara daring atau viral di media sosial.
Upaya BPOM untuk Menangani Kosmetik Ilegal
BPOM terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan terus melakukan pemantauan secara ketat, serta mengambil tindakan tegas terhadap produsen dan distributor yang melanggar peraturan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan bahwa produk kosmetik yang mereka gunakan telah terdaftar resmi dan memiliki izin edar yang sah dari BPOM.
Selain itu, BPOM juga mengajak konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama produk yang banyak dipromosikan melalui media sosial atau platform e-commerce.
Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik dan memastikan produk yang dibeli tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan.
Pentingnya Pengawasan Kosmetik Ilegal
Temuan BPOM terkait kosmetik ilegal pada tahun 2025 menunjukkan bahwa peredaran produk ilegal masih menjadi masalah besar yang perlu segera ditangani.
Produk kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media sosial, bisa membahayakan kesehatan kulit dan tubuh jika digunakan.
Masyarakat diminta untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik dan selalu memeriksa status izin edar dari produk yang akan digunakan.
BPOM berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen dari bahaya kosmetik ilegal yang dapat merugikan kesehatan.
Masyarakat juga diharapkan untuk lebih bijak dalam membeli produk kosmetik demi keamanan diri dan keluarga.










