Beritane.com – Sudah tahu apa itu sumpah pocong dalam Islam? Ini penjelasan sumpah pocong dalam Islam versi Ustadz Khalid Basalamah.
Belakangan ini, fenomena sumpah pocong kembali muncul di beberapa daerah di Indonesia, seringkali sebagai upaya untuk membuktikan kebenaran opini atau fakta.
Tindakan ini melibatkan seseorang yang mengenakan kain kafan dan bersumpah, sering kali dengan melibatkan ayat-ayat Al-Qur’an, dalam upaya untuk membuktikan atau menolak tuduhan tertentu.
Namun, apakah praktik sumpah pocong ini sesuai dengan ajaran agama? Ustadz Khalid Basalamah, dalam ceramahnya yang disiarkan di YouTube Lentera Islam, menjelaskan bahwa sumpah pocong tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Menurutnya, tindakan ini dianggap melanggar ajaran agama dan bahkan bisa mendapatkan laknat dari Allah SWT.
Ustadz Khalid menegaskan bahwa dalam Islam, tidak ada konsep sumpah pocong. Dalam kasus perselingkuhan atau perzinaan antara suami istri, hukum yang berlaku adalah sumpah atas nama Allah sebanyak empat kali, dengan tambahan sumpah kelima yang meminta murka Allah jika seseorang berdusta.
“Di dalam Islam, sumpah pocong tidak ada. Yang ada adalah sumpah empat kali atas nama Allah, dan jika yang dituduh benar-benar bersalah, maka sumpah kelima memohon laknat Allah jika terbukti berdusta,” jelas Ustadz Khalid.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan sumpah pocong, biasanya terjadi di daerah-daerah perkampungan.
Contohnya, jika ada pasangan yang diduga melakukan zina, masyarakat sekitar sering meminta mereka melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Menurut Ustadz Khalid, banyak orang yang melakukan sumpah pocong dengan melibatkan pembacaan surat Yasin, mirip dengan prosesi pemakaman. Namun, tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
“Meskipun banyak yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dan surat Yasin dalam praktik sumpah pocong, hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada perintah syariat yang mendukung praktik ini,” tambahnya.
Ustadz Khalid juga menantang para pelaku sumpah pocong untuk menunjukkan riwayat dari Nabi Muhammad SAW yang membenarkan praktik tersebut. Menurutnya, tidak ada riwayat sahih yang mendukung adanya sumpah pocong.
“Datangkan satu riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi SAW pernah mengikat sahabat dengan kain kafan dan membacakan surat Yasin. Jika tidak ada, maka jelas bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan,” tutupnya.
Ustadz Khalid berharap umat Islam di Indonesia dapat mengikuti ajaran syariat yang benar dan menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
